Nuansa Fiqih Sosial KH. Mohammad Ahmad Sahal Mahfudh
Tulisan dari KH. Husein Muhammad atau yang kerap disapa dengan panggilan Buya Husein lahir pada tanggal 9 Mei 1953, di Cirebon. Beliau merupakan putra kedua dari delapan bersaudara, dari pasangan KH. Muhammad bin Asyrofuddin dan Nyai Hj. Ummu Salma Syathori.
Dalam rangka memperingati haul Kiai Sahal ke 7, saya ingin merepro tulisan ini.
Kiyai Haji Muhammad Ahmad Sahal Mahfuzh adalah satu di antara sosok ulama (alim) terkemuka Indonesia zaman ini yang memberikan apresiasi tinggi dan respon positif terhadap gagasan fiqh kontekstual. Bahkan boleh jadi beliau adalah pelopor, di samping Gus Dur, untuk hal ini. Kiyai Sahal seperti sangat gelisah jika fiqh harus mengalami kondisi stagnan atau tidak mampu mengatasi suatu masalah social, kebangsaan dan kemanusiaan. Sebab ini akan berarti bahwa agama menjadi tidak berfungsi solutif atas problematika hidup dan kehidupan manusia. Dengan kapasitas ilmunya yang sangat luas dan mendalam beliau mengajak orang lain untuk bergerak ke arah penyelesaian dan pemecahan masalah yang sedang dihadapi masyarakatnya, dan bukannya hanya semata-mata menjawab masalah sebagaimana yang tertuang dalam khazanah-khazanah yang dipercaya, tanpa mempertimbangkan relevansi dan efektifitasnya untuk ruang dan waktu dan di sini. Sejumlah tulisannya tentang fiqh seperti dalam bukunya yang terkenal “Nuansa Fiqh Sosial”, memperlihatkan dengan jelas bagaimana beliau mampu mengetengahkan kajian fiqh dg pendekatan kontekstual. Saya kira agak sulit bagi kita menemukan sosok ulama pesantren atau kiyai yg mempunyai pikiran yang demikian maju dan boleh jadi bisa disebut progresif.
Lebih jauh, dari sekedar mampu menjawab dengan “ibarat” (redaksi teks) fiqh dalam Kitab Kuning, Kiyai Sahal adalah seorang pemikir fiqh (ushuli), yakni ahli dalam metodologi fiqh. Ini berkat keahliannya tentang kaedah-kaedah fiqh dan ushul fiqh (teori) fiqh/hukum syari’ah). Bahkan sudah sejak lama Kiyai Sahal telah menulis kaedah-kaedah fiqh dalam bahasa Arab yang sangat bagus, layaknya orang Arab. Beberapa di antaranya : “Al-Qawa’id al Fiqhiyyah al-Hajiniyyah” dan “Thariqah al-Hushul ‘ala Ghayah al-Wushul”. Kumpulan pemikirannya yang dituangkan dalam sejumlah buku yang ditulisnya, terutama “Nuansa Fiqh Sosial” jelas memberikan kesan yang mendalam betapa kentalnya kaedah fiqh dalam pemikiran beliau. Hampir setiap jawaban yang disampaikan berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan masyarakat, diselingi teori dan kaidah
Hal yang paling menarik dari pemikiran Kiyai Sahal adalah pandangannya tentang fiqh sebagai kumpulan pikiran ulama yang sejatinya dibuat untuk menciptakan moralitas kemanusiaan. Kiyai Sahal menyebutnya “Fiqh sebagai Etika Sosial, bukan sebagai hukum negara”. Inilah pikiran brilian Kiyai Sahal yang membuatnya pantas memperoleh penghargaan akademis bergengsi : Doktor, dari UIN Jakarta, meski beliau tak memintanya. Usai orasi doktoralnya, Gus Dur segera memberikan apresiasi kepada pamannya itu. Gus Dur menghendaki paradigm ini diikuti para ulama lain. Sangatlah disayangkan jika kemudian tidak banyak orang yang bisa memahami gagasan dan pemikiran-pemikiran yang ditawarkan Rois ‘Am Syuriyah PBNU ini.
Gagasan Kiyai Sahal tentang Fiqh sebagai Etika Sosial merupakan puncak dari serangkaian permenungannya yang mendalam atas terma “Fiqh Sosial”. Melalui tesis ini Kiyai Sahal ingin mengembalikan makna awal dari kata itu. Imam Abu Hanifah (w. 150 H), pendiri mazhab fiqh awal, mendefinisikan fiqh sebagai “Ma’rifah al-Nafs Ma Laha wa Ma ‘Alaiha”. Pengetahuan diri tentang apa yang baik dan apa yang buruk, atau tentang apa yang memberi manfaat bagi manusia dan apa yang merugikannya. Sementara Imam Badruddin al-Zarkasyi (w. 794 H) mendefinisikannya sebagai : “pengetahuan tentang berbagai petunjuk Tuhan yang mengantarkan manusia mengenal Tuhan, Ke-Esaan dan Sifat-sifat-Nya, para Nabi, tentang hak dan kewajiban manusia, tentang etika dan apa saja yang diperlukan oleh manusia sebagai hamba-Nya, dan lain-lain”. Kedua definisi fiqh ini memperlihatkan betapa luas kandungan fiqh. Akan tetap dalam perjalanan sejarahnya ia kemudian mengalami reduksi sebagai “al-Ilm bi al-Ahkam al-Syar’iyyah al-Muktasab min adillatiha al-tafshiliyyah” (pengetahuan tentang hukum-hukum agama yang praktis yang diproses secara intelektual dari petunjuk-petunjuk umum teks agama yang terkait). Sesudah abad ke IV H, yang kemudian dikenal sebagai “ashr al-Inhthath” (periode terpuruk), pengertian fiqh semakin menyempit menjadi hanya sebagai “produk pikiran manusia ahli hukum (mujtahid), terutama mazhab empat, tentang hukum halal dan haram.
Berangkat dari kritik terhadap cara pandangan mainstream atas fiqh di atas, Kiyai Sahal beberapa kali mengingatkan sebuah kata penting dari definisi di atas. Yakni :“al-Muktasab”. Kata ini berarti diusahakan dan diproses secara intelektual, oleh nalar sehat. Dan ini, dalam pandangan Ketua Umum MUI ini meniscayakan pengamatan atas realitas social yang senantiasa berkembang dan berubah. Pembacaan terhadap realitas social akan mengantarkan pada suatu kesimpulan bahwa pengembangan fiqh merupakan sesuatu yang niscaya. Fiqh dengan begitu tidak boleh menjadi produk pemikiran yang kehilangan watak elastisitasnya dan kontekstualitasnya. Ia harus menjadi cara masyarakat menemukan solusi atas problematika hidup dan kehidupan yang terus berubah. Kiyai Sahal mengatakan : “Teks Al-Qur’an maupun hadits sudah berhenti, sementara masyarakat terus berubah dan berkembang dengan berbagai masalahnya”. (hlm. Xxv). Dengat kalimat ini Kiyai Sahal seakan ingin mengatakan : “Lakukan Ijtihad”, “Lakukan Tajdid”, atau paling tidak, “Lakukan pendekatan Fiqh Manhaji”.
| KH Ahmad Mustofa Bisri dan KH. Mohammad Ahmad Sahal Mahfudh Foto : Kumpulan Foto Ulama dan Habaib |
Pernyataan Kiyai Sahal tersebut mengingatkan kita pada pernyataan Al-Syihristani (W. 548 h ), teolog besar, ahli perbandingan agama dan penulis buku terkenal ; “al-Milal wa al-Nihal”
(Agama-agama dan Sekte-sekte) :
النُّصُوصُ إِذَا كَانَتْ مُتَنَاهِيَةً وَالْوَقَائِعُ غَيْرَ مُتَنَاهِيَةٍ وَمَا لَا يَتَنَاهَا لَا يَضْبَطُهُ مَا يَتَنَاهَى عُلِمَ قَطْعاً اَنَّ اْلِاجْتِهَادَ وَالْقِيَاسَ وَاجِبُ الْاِعْتِبَار حَتَّى يَكُونَ بِصَدَدِ كُلِّ حَادِثَةٍ إِجْتِهَادٌ
“Kejadian-kejadian dan peristiwa-peristiwa dalam kehidupan masyarakat adalah hal-hal yang tidak dapat dihitung. Adalah pasti bahwa tidak setiap kejadian selalu ada teks (nash). Jika teks-teks adalah terbatas sementara peristiwa kehidupan tidak terbatas, dan yang terbatas tidak mungkin menampung yang tak terbatas, maka upaya-upaya kreatif intelektual (ijtihad) dan analogi adalah niscaya adanya, sehingga setiap peristiwa ada keputusan hukum yang jelas”.
Dan Kiyai Sahal mengajak kita untuk memahami bahwa mazhab-mazhab fiqh Islam sesungguhnya tidak lain hanyalah refleksi atas perkembangan kehidupan social masyarakat di dunia Islam (anna al-madzahib al-Islamiyyah Laisat Siwa In’ikas li Tathawwur al-Hayah al-Ijtima’iyyah fi al-‘alam al-Islamy”).
Ini semua mengarahkan kita untuk melakukan ijtihad dan pembaruan (tajdid) yang terus menerus. Kiyai Sahal mengutip judul kitab Imam al-Suyuthi : “Al-Radd ‘ala Man Akhlada Ila al-Ardh wa Jahila bi Anna al-Ijtihad fi Kulli ‘Ashr Fardh” (Kritik terhadap orang-orang yang menghendaki kemapanan dan Tak mengerti bahwa Ijtihad adalah keniscayaan pada setiap periode sejarah).
Sumber : KH. Husein Muhammad
Posting Komentar untuk "Nuansa Fiqih Sosial KH. Mohammad Ahmad Sahal Mahfudh"
Posting Komentar